Minggu, 22 September 2013

KECUKUPAN PANGAN RAKYAT

Oleh. Silman Haridhy

Terasa sangat aneh jika di Aceh masih ada daerah yang rawan pangan. Hasil pemetaan FIA 2007/2008 yang diterbitkan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2) Aceh, sedikitnya ada tujuh kabupaten yang masih tergolong rawan pangan. Di samping itu, sering pula dijumpai daerah rawan pangan kronik di berbagai tempat. Buktinya, setiap tahun masih ada laporan daerah yang mengeluh tidak cukup pangan, bahkan masih banyak dijumpai balita yang kekurangan gizi. Di Lhokseumawe saja misalnya, dilaporkan pada tahun lalu ada sekitar 23  balita kurang gizi dan menyebabkan perkembangan kecerdasannya terganggu. Di daerah lainpun keadaannya relatif sama. Anehnya, sebahagian besar masyarakat rawan pangan tersebut merupakan masyarakat yang tinggal di desa, dan sangat mafhum pula desalah sebagai daerah produsen pangan. Kenapa ini bisa terjadi?. Boleh jadi karena ada kesenjangan sosial, kesenjangan kebijakan pembangunan atau mungkin juga disebabkan oleh faktor lain.
Sangat disadari bahwa pemenuhan dan kecukupan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Masalah tersebut merupakan hal yang paling asasi. Oleh karena itu, upaya penyediaan pangan yang cukup, bergizi, aman, sehat, dan dengan harga yang terjangkau merupakan  hal yang sangat penting dan mutlak harus dilakukan.
Ketahanan Pangan bagi masyarakat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya bahan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman dari  zat berbahaya,  merata dan terjangkau.
Upaya pemenuhan pangan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah. Hal tersebut disebabkan karena: Pertama,  Akses setiap manusia (keluarga) untuk mendapatkan pangan yang bergizi dan dalam jumlah yang cukup merupakan hak paling asasi, Kedua, pembentukan sumberdaya manusia yang berkualitas sangat ditentukan oleh pemenuhan pangan dan pola konsumsi, dan Ketiga, ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan ekonomi, stabilitas nasional dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Karena itu program Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 masih mengutamakan kecukupan dan ketahanan pangan masyarakat.
            Sesungguhnya, upaya untuk mencukupi pangan masyarakat ditentukan oleh tiga hal yaitu: Pertama, tersedia pangan dalam jumlah yang cukup dan dengan  mutu yang baik, Kedua, distribusi pangan secara baik dan semua masyarakat dapat memperolehnya secara merata dan adil, Ketiga, terbentuk pola konsumsi pangan masyarakat memenuhi standar kecukupan gizi dan kaedah kesehatan. Keberhasilan dari ketiga unsur tersebut akan terlihat pada status gizi masyarakat dan sebagai tolok ukurnya akan terlihat jelas pada kondisi kecukupan gizi balita. Ketiga hal utama tersebut secara jujur harus dikemukakan bahwa belum terwujud. Tanggung jawab siapa untuk mengujudkan urusan itu di masyarakat? Disitulah letak Tupoksi BKP2.
Keadaan Aceh
            Walaupun secara statistik produk pangan Aceh setiap tahun surplus, tetapi belum menjamin seluruh masyarakat memiliki akses yang cukup terhadap pangan. Karena itu, upaya pemenuhan dan ketersediaan pangan yang cukup di Aceh saat ini merupakan masalah pelik dan belum teratasi dengan sempurna. Hal ini terbukti masih dijumpai adanya krisis pangan di banyak daerah terutama pada masa paceklik dan pasca bencana alam. Bencana banjir, tanah longsor, musim kemarau panjang, atau gangguan hama-penyakit tanaman serius misalnya, merupakan beberapa contoh sering menyebabkan banyak lahan usahatani pangan menjadi puso (gagal panen). Gangguan yang terjadi seperti itu dalam skala luas berdampak sangat serius terhadap penyediaan bahan pangan. Akibatnya, harga bahan pangan tidak terjangkau oleh masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga dapat menimbulkan kerawanan pangan. Apalagi daerah Aceh tergolong luas terdiri dari daratan dan pulau, pada sistem penanganan yang kurang tertata, merupakan salah satu kendala dalam pendistribusian pangan secara cepat ke daerah yang membutuhkannya.
Hal lain, saat ini penduduk Aceh lebih dari empat juta jiwa, sekitar 22,58 % tergolong penduduk miskin, yang sebahagian besar dari mereka rawan pangan dan gizi. Data penerimaan Raskin ada kecenderungan terus bertambah, walaupun secara resmi angka kemiskinan dinayatakan terus berkurang. Pada 2006 sedikitnya ada 374.758 rumah tangga miskin di Aceh dan pemerintah telah mengalokasikan Raskin sejumlah 52.833 ton, tetapi pada tahun 2008 Rumah Tangga Miskin cenderung bertambah menjadi 627.185.Suatu hal yang sungguh mengkhawatirkan.
Tataniaga Pangan
Melihat data yang menunjukkan Aceh tergolong rawan pangan tentu saja mengherankan. Aceh setiap tahun menghasilkan gabah yang berlebih. Tahun 2007 produksi gabah Aceh mencapai 1.350 ribu ton lebih yang jika dikonversikan ke beras mencapai lebih dari 852 ribu ton. Jika jumlah kebutuhan konsumsi rakyat sekitar  684 ribu ton, maka Aceh  surplus beras lebih dari 168 ribu ton. Produksi tahun 2008 dan 2009 menunjukkan angka yang relatif lebih tinggi lagi.  Dari luas tanam 379 ribu hektar sawah dapat menghasilkan lebih dari 1,5 juta ton. Berarti pada setiap tahun Aceh surplus beras lebih dari 275 ribu ton. Masalahnya sekarang, dalam kondisi Aceh berlebih produksi kenapa masih dijumpai banyak masyarakat yang kurang pangan. Ini problem klasik yang perlu dicermati secara bijak.
            Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan pemerintah dalam mengaman-kan pangan rakyat sudah cukup optimal. Bukankah selama ini kebijakan pemasaran gabah kita berlangsung secara bebas, dan pihak lembaga penyangga (Bulog) hanya menunggu. Bukankah sistem pasar bebas seperti itu menyebabkan sebahagian besar gabah petani akan berpindah tempat bukan hanya dari milik petani menjadi milik tengkulak atau pedagang dan seterusnya melalui penukaran gabah dengan sedikit duit, bahkan gabah itu nantinya akan berpindah tempat yang lebih jauh lagi dari provinsi Aceh ke Sumatera Utara. Dan selanjutnya setelah diubah menjadi “beras lose” akan kembali lagi ke Aceh dengan harga tinggi yang tidak terjangkau lagi oleh petani. Boleh jadi, inilah penyebab para petani kita sebagai produsen gabah dan pada waktu yang lain menjadi minus beras serta rawan pangan.
            Suatu waktu saya diskusikan tataniaga beras ini dengan rekan yang paham ekonomi. Ia berperinsip, jika harga layak, tataniaga itu bisa dipertahankan. Masalah gabah Aceh sebahagian besar lari ke Medan itu resiko bisnis. Waduh. Jika pikiran sejenis itu diterapkan oleh pengambil kebijakan dalam program pangan kita, tidaklah mengherankan jika daerah Aceh yang di atas kertas surplus pangan menjadi rawan pangan.-
Penulis adalah Praktisi dan pemerhati pembangunan pertanian, tinggal di Banda Aceh.
RAWAN PANGAN DI LUMBUNG GABAH
Oleh. Silman Haridhy
Masalah kecukupan pangan rakyat merupakan masalah serius yang tentu saja harus ditangani secara serius pula. Bukankah masalah pangan merupakan kebutuhan asasi rakyat yang harus ditanggulangi oleh pemerintah secara sungguh-sungguh dan serius. Bukankah masalah pangan sangat berakar kepada stabilitas, sosial kehidupan dan ketentraman. Bukankah salah satu penyebab orang akan hilang akal sehatnya jika urusan pangan bermasalah. Walaupun dalam prakteknya landasan timbulnya korupsi pada kelompok tertentu bukan karena alasan pangan tetapi lebih cenderung pada istilah “peing rukok”, tetapi di kalangan pekerja dan buruh cenderung alasan banting tulang untuk “mita bu anuek”.
Dari dua istilah yang digunakan pekerja itu betapa timpang orang melihat terhadap pangan. Walau istilah pertama tadi sering dipakai oleh kelompok yang relatif mapan pangan, tetapi yang nyata terlihat bahwa pada kalimat “mita bu anuek” cenderung lebih banyak “udah-uduhnya” dan kelompok inilah yang sering mengalami rawan pangan.
Karena pangan merupakan hal yang penanganannya sangat serius, maka telah dibentuk secara berjenjang lembaga yang menangani masalah tersebut. Ada lembaga yang ditugasi untuk meningkatkan produksi sehingga kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, ada pula lembaga yang mengurus kecukupan gizi sehingga rakyat  menjadi sehat dan produktif, dan adapula lembaga dibentuk khusus untuk memprovokasi positif masayarakat agar mampu untuk mengamankan pangannya secara bijak. Lembaga yang terakhir itulah merupakan Tupoksi dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2). Masalahnya sekarang, banyaknya lembaga yang berkewajiban untuk mengawal pangan rakyat, tatepi angka kerawanan pangan setiap tahun  tetap ada malah dan cenderung bertambah. Boleh jadi masih ada ketimpangan program antar lembaga yang seharusnya saling mendukung justru  terjadi sebaliknya.


Lumbung pangan
Banyak data telah dirilis dari tahun ke tahun tentang potensi pangan Aceh. Tahun 2007 produksi gabah Aceh mencapai 1.350 ribu ton lebih yang jika dikonversikan keberas mencapai lebih dari 852 ribu ton. Jika jumlah kebutuhan konsumsi rakyat sekitar  684 ribu ton, maka Aceh  surplus beras lebih dari 168 ribu ton. Produksi tahun 2008 dan 2009 menunjukkan angka yang relatif lebih tinggi lagi.  Dari luas tanam 379 ribu hektar sawah dapat menghasilkan lebih dari 1,5 juta ton. Berarti pada setiap tahun Aceh surplus beras lebih dari 275 ribu ton. Masalahnya sekarang. Dalam kondisi Aceh berlebih produksi kenapa masih dijumpai banyak masyarakat yang kurang pangan. Ini problem klasik yang perlu dicermati secara bijak.
Ada beberapa penyabab daerah ini tergolong masih rawan pangan. Pertama, status petani pangan sebahagian besar penyewa penggarap, penggarap bagi hasil atau buruh tani. Akibatnya mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan  dalam menerapkan teknologi yang tepat untuk menghasilkan produksi yang maksimal. Hal ini terjadi disamping tidak ada kepastian akan tetap masih diberi hak pengelolaan lahan sawah untuk seterusnya, juga kelompok ini lemah dari segi modal. Kedua, sebahagian besar petani sejak awal terikat utang modal dengan pedagang sehingga terjerat dalam siklus penjualan hasil pada satu orang dan tentu saja dengan harga yang ditetapkan sepihak pula. Ketiga, banyak petani hanya menggantungkan kehidupan pada hasil lahan sawah sehingga setelah panen harus segera diuangkan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan lain. Keempat, umumnya petani tergolong miskin sehingga sangat mudah dipengaruhi oleh berbagai pihak untuk mengeksploitasi produksi yang dihasilkannya. Bukankah makin miskin orang kemampuan untuk berpikir jernih makin terbatas pula, dan kelompok inilah yang sangat mudah dipegaruhi oleh pihak lain dan mereka juga tergolong yang sangat mudah rawan pangan.
 Tentu saja untuk mengatasi hal tersebut petani penghasil pangan harus diproteksi melalui kebijakan yang rasional. Artinya, produksi pangan petani harus mampu ditahan dan diolah di daerah sehingga margin keuntungan dalam proses tataniaga pangan rakyat lebih terjaga dan masih berada di daerah. Praktek selama ini, petani hanya menjual dengan harga yang relatif rendah (misalnya Rp. 2.500/kg gabah) tetapi setelah diproses di Sumatera Utara untuk ukuran beras menengah dan sedang dimasukkan kembali ke Aceh dengan harga Rp. 6.400 - 7.300/kg beras. Akibatnya, petani kelompok tadi dan masyarakat lemah lainnya tidak mampu mengakses kembali sehingga beralihlah mereka untuk mengambil makanan “serabutan” dan tentu saja tidak memenuhi standar gizi. Inilah problem kita saat ini.
Penduduk Miskin dan Rawan Pangan
Sebahagian besar penduduk miskin berada di pedesaan, daerah pantai dan buruh di kota. Penduduk miskin di pedesaan cenderung dialami oleh buruh tani, petani penyewa atau penyakap, sedangkan masyarakat miskin di desa pantai umumnya dialami oleh nelayan tradisional dan buruh pelabuhan. Kesenjangan status sosial antara pekerja dengan pemilik modal/lahan usahatani nampak jelas. Di desa misalnya, lahan sawah cenderung dimiliki oleh sekelompok kecil penduduk, dan sebahagian mereka berdomisili di luar desa atau luar derah. Akibat dari keadaan itu, penggarap lahan tidak mempunyai status yang jelas tentang lahan garapannya, sehingga berpengaruh terhadap upaya peningkatan produksi.
Banyaknya penduduk miskin sangat berpengaruh terhadap kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi dan berimbang. Biasanya pola konsumsi masyarakat miskin makan hanya untuk menghilangkan lapar, belum berpedoman pada pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dengan standar kalori 2200 kkal/kap/hari dan 57 gram protein/hari. Angka tersebut merupakan standar kebutuhan energi bagi setiap individu agar mampu menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan produktif. Apalagi ada pandangan masyarakat bahwa yang disebut makan adalah mengkonsumsi nasi, selain nasi dianggap bukan makan. Akibat adanya pandangan ini, beban terhadap penyediaan beras menjadi sangat besar. Akibat dari pandangan ini terjadi gejolak yang amat besar terhadap tingkat pemenuhan beras untuk pangan masyarakat.
 Tingginya penduduk miskin merupakan kendala yang perlu segera diatasi, karena dapat menyebabkan rendahnya kemampuan mengakses pangan secara cukup, berimbang dan bergizi. Keadaan tersebut tidak hanya menyebabkan tingkat produktivitas rendah, tetapi juga menimbulkan masalah kecukupan gizi bagi balita, anak dan remaja, yang diharapkan mereka itu merupakan sumberdaya manusia pengendali di masa depan.(*)

Penulis adalah Praktisi dan pemerhati pembangunan pertanian, tinggal di Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar