Oleh. Silman Haridhy
Terasa
sangat aneh jika di Aceh masih ada daerah yang rawan pangan. Hasil pemetaan FIA
2007/2008 yang diterbitkan Badan
Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKP2) Aceh, sedikitnya ada tujuh
kabupaten yang masih
tergolong rawan pangan. Di samping itu, sering pula dijumpai daerah rawan
pangan kronik di berbagai tempat. Buktinya, setiap tahun masih ada laporan
daerah yang mengeluh tidak cukup pangan, bahkan masih banyak dijumpai balita
yang kekurangan gizi. Di Lhokseumawe saja misalnya, dilaporkan pada tahun lalu ada sekitar 23 balita kurang gizi dan menyebabkan
perkembangan kecerdasannya terganggu. Di daerah lainpun keadaannya relatif
sama. Anehnya, sebahagian besar masyarakat rawan pangan tersebut
merupakan masyarakat yang tinggal di desa, dan sangat mafhum pula desalah
sebagai daerah produsen pangan.
Kenapa ini bisa terjadi?. Boleh jadi karena ada kesenjangan sosial, kesenjangan kebijakan pembangunan
atau mungkin juga disebabkan oleh faktor lain.
Sangat
disadari bahwa pemenuhan dan kecukupan pangan merupakan kebutuhan dasar
manusia. Masalah tersebut merupakan hal yang paling asasi. Oleh karena itu,
upaya penyediaan pangan yang cukup, bergizi, aman, sehat, dan dengan harga yang
terjangkau merupakan hal yang sangat
penting dan mutlak harus dilakukan.
Ketahanan
Pangan bagi masyarakat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi
setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya bahan pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman dari
zat berbahaya, merata dan
terjangkau.
Upaya
pemenuhan pangan bagi masyarakat merupakan tanggung jawab semua pihak terutama
pemerintah. Hal tersebut disebabkan karena: Pertama, Akses setiap manusia (keluarga) untuk
mendapatkan pangan yang bergizi dan dalam jumlah yang cukup merupakan hak
paling asasi, Kedua, pembentukan
sumberdaya manusia yang berkualitas sangat ditentukan oleh pemenuhan pangan dan
pola konsumsi, dan Ketiga, ketahanan
pangan merupakan salah satu pilar utama yang menopang ketahanan ekonomi,
stabilitas nasional dan ketahanan nasional yang berkelanjutan. Karena itu
program Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 masih mengutamakan kecukupan dan
ketahanan pangan masyarakat.
Sesungguhnya, upaya untuk mencukupi
pangan masyarakat ditentukan oleh tiga hal yaitu: Pertama, tersedia pangan dalam jumlah yang cukup dan dengan mutu yang baik, Kedua, distribusi pangan secara baik dan semua masyarakat dapat
memperolehnya secara merata dan adil, Ketiga,
terbentuk pola konsumsi pangan masyarakat memenuhi standar kecukupan gizi dan
kaedah kesehatan. Keberhasilan dari ketiga unsur tersebut akan terlihat pada
status gizi masyarakat dan sebagai tolok ukurnya akan terlihat jelas pada
kondisi kecukupan gizi balita.
Ketiga hal utama tersebut secara jujur harus dikemukakan bahwa belum terwujud.
Tanggung jawab siapa untuk mengujudkan urusan itu di masyarakat? Disitulah
letak Tupoksi BKP2.
Keadaan Aceh
Walaupun secara statistik produk
pangan Aceh setiap tahun surplus, tetapi
belum menjamin seluruh masyarakat memiliki akses yang cukup terhadap pangan.
Karena itu, upaya pemenuhan dan ketersediaan pangan yang cukup di Aceh saat ini
merupakan masalah pelik dan belum teratasi dengan sempurna. Hal ini terbukti
masih dijumpai adanya krisis pangan di banyak daerah terutama pada masa
paceklik dan pasca bencana alam. Bencana banjir, tanah longsor, musim kemarau
panjang, atau gangguan hama-penyakit tanaman serius misalnya, merupakan
beberapa contoh sering menyebabkan banyak lahan usahatani pangan menjadi puso
(gagal panen). Gangguan yang terjadi seperti itu dalam skala luas berdampak
sangat serius terhadap penyediaan bahan pangan. Akibatnya, harga bahan pangan
tidak terjangkau oleh masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga dapat
menimbulkan kerawanan pangan. Apalagi daerah Aceh tergolong luas terdiri dari
daratan dan pulau, pada sistem penanganan yang kurang tertata, merupakan salah satu kendala dalam
pendistribusian pangan secara cepat ke daerah yang membutuhkannya.
Hal
lain, saat ini penduduk Aceh lebih dari empat juta jiwa, sekitar 22,58 %
tergolong penduduk miskin, yang sebahagian besar dari mereka rawan pangan dan
gizi. Data penerimaan Raskin ada kecenderungan terus bertambah, walaupun secara resmi angka kemiskinan
dinayatakan terus berkurang. Pada 2006 sedikitnya ada 374.758 rumah tangga
miskin di Aceh dan pemerintah telah mengalokasikan Raskin sejumlah 52.833 ton,
tetapi pada tahun 2008 Rumah Tangga Miskin cenderung bertambah menjadi
627.185.Suatu hal yang sungguh mengkhawatirkan.
Tataniaga Pangan
Melihat data yang menunjukkan Aceh
tergolong rawan pangan tentu saja mengherankan. Aceh setiap tahun menghasilkan
gabah yang berlebih. Tahun 2007 produksi gabah Aceh mencapai 1.350 ribu ton
lebih yang jika dikonversikan ke beras mencapai lebih dari 852 ribu ton. Jika
jumlah kebutuhan konsumsi rakyat sekitar
684 ribu ton, maka Aceh surplus
beras lebih dari 168 ribu ton. Produksi tahun 2008 dan 2009 menunjukkan angka
yang relatif lebih tinggi lagi. Dari
luas tanam 379 ribu hektar sawah dapat menghasilkan lebih dari 1,5 juta ton.
Berarti pada setiap tahun Aceh surplus beras lebih dari 275 ribu ton.
Masalahnya sekarang, dalam kondisi Aceh berlebih produksi kenapa masih dijumpai
banyak masyarakat yang kurang pangan. Ini problem klasik yang perlu dicermati secara
bijak.
Pertanyaan
yang muncul adalah apakah kebijakan pemerintah dalam mengaman-kan pangan rakyat
sudah cukup optimal. Bukankah selama ini kebijakan pemasaran gabah kita
berlangsung secara bebas, dan pihak lembaga penyangga (Bulog) hanya menunggu.
Bukankah sistem pasar bebas seperti itu menyebabkan sebahagian besar gabah
petani akan berpindah tempat bukan hanya dari milik petani menjadi milik
tengkulak atau pedagang dan seterusnya melalui penukaran gabah dengan sedikit
duit, bahkan gabah itu nantinya akan berpindah tempat yang lebih jauh lagi dari
provinsi Aceh ke Sumatera Utara. Dan selanjutnya setelah diubah menjadi “beras
lose” akan kembali lagi ke Aceh dengan harga tinggi yang tidak terjangkau lagi
oleh petani. Boleh jadi, inilah penyebab para petani kita sebagai produsen
gabah dan pada waktu yang lain menjadi minus beras serta rawan pangan.
Suatu
waktu saya diskusikan tataniaga beras ini dengan rekan yang paham ekonomi. Ia
berperinsip, jika harga layak, tataniaga itu bisa dipertahankan. Masalah gabah
Aceh sebahagian besar lari ke Medan itu resiko bisnis. Waduh. Jika pikiran
sejenis itu diterapkan oleh pengambil kebijakan dalam program pangan kita,
tidaklah mengherankan jika daerah Aceh yang di atas kertas surplus pangan
menjadi rawan pangan.-
Penulis adalah Praktisi dan pemerhati
pembangunan pertanian, tinggal di Banda Aceh.
RAWAN PANGAN DI LUMBUNG GABAH
Oleh. Silman
Haridhy
Masalah kecukupan pangan rakyat merupakan
masalah serius yang tentu saja harus ditangani secara serius pula. Bukankah
masalah pangan merupakan kebutuhan asasi rakyat yang harus ditanggulangi oleh
pemerintah secara sungguh-sungguh dan serius. Bukankah masalah pangan sangat
berakar kepada stabilitas, sosial kehidupan dan ketentraman. Bukankah salah
satu penyebab orang akan hilang akal sehatnya jika urusan pangan bermasalah.
Walaupun dalam prakteknya landasan timbulnya korupsi pada kelompok tertentu
bukan karena alasan pangan tetapi lebih cenderung pada istilah “peing rukok”, tetapi di kalangan
pekerja dan buruh cenderung alasan banting tulang untuk “mita bu anuek”.
Dari dua istilah yang digunakan pekerja
itu betapa timpang orang melihat terhadap pangan. Walau istilah pertama tadi
sering dipakai oleh kelompok yang relatif mapan pangan, tetapi yang nyata
terlihat bahwa pada kalimat “mita bu
anuek” cenderung lebih banyak “udah-uduhnya”
dan kelompok inilah yang sering mengalami rawan pangan.
Karena pangan merupakan hal yang
penanganannya sangat serius, maka telah dibentuk secara berjenjang lembaga yang
menangani masalah tersebut. Ada lembaga yang ditugasi untuk meningkatkan
produksi sehingga kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, ada pula lembaga yang
mengurus kecukupan gizi sehingga rakyat
menjadi sehat dan produktif, dan adapula lembaga dibentuk khusus untuk
memprovokasi positif masayarakat agar mampu untuk mengamankan pangannya secara
bijak. Lembaga yang terakhir itulah merupakan Tupoksi dari Badan Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan (BKP2). Masalahnya sekarang, banyaknya lembaga yang
berkewajiban untuk mengawal pangan rakyat, tatepi angka kerawanan pangan setiap
tahun tetap ada malah dan cenderung
bertambah. Boleh jadi masih ada ketimpangan program antar lembaga yang
seharusnya saling mendukung justru
terjadi sebaliknya.
Lumbung pangan
Banyak data telah dirilis dari tahun ke
tahun tentang potensi pangan Aceh. Tahun 2007 produksi gabah Aceh mencapai
1.350 ribu ton lebih yang jika dikonversikan keberas mencapai lebih dari 852
ribu ton. Jika jumlah kebutuhan konsumsi rakyat sekitar 684 ribu ton, maka Aceh surplus beras lebih dari 168 ribu ton.
Produksi tahun 2008 dan 2009 menunjukkan angka yang relatif lebih tinggi
lagi. Dari luas tanam 379 ribu hektar
sawah dapat menghasilkan lebih dari 1,5 juta ton. Berarti pada setiap tahun
Aceh surplus beras lebih dari 275 ribu ton. Masalahnya sekarang. Dalam kondisi
Aceh berlebih produksi kenapa masih dijumpai banyak masyarakat yang kurang
pangan. Ini problem klasik yang perlu dicermati secara bijak.
Ada beberapa penyabab daerah ini tergolong
masih rawan pangan. Pertama, status
petani pangan sebahagian besar penyewa penggarap, penggarap bagi hasil atau
buruh tani. Akibatnya mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan dalam menerapkan teknologi
yang tepat untuk menghasilkan produksi yang maksimal. Hal ini terjadi disamping
tidak ada kepastian akan tetap masih diberi hak pengelolaan lahan sawah untuk
seterusnya, juga kelompok ini lemah dari segi modal. Kedua, sebahagian besar petani sejak awal terikat utang modal
dengan pedagang sehingga terjerat dalam siklus penjualan hasil pada satu orang
dan tentu saja dengan harga yang ditetapkan sepihak pula. Ketiga, banyak petani hanya menggantungkan kehidupan pada hasil
lahan sawah sehingga setelah panen harus segera diuangkan karena terdesak untuk
memenuhi kebutuhan lain. Keempat,
umumnya petani tergolong miskin sehingga sangat mudah dipengaruhi oleh berbagai
pihak untuk mengeksploitasi produksi yang dihasilkannya. Bukankah makin miskin
orang kemampuan untuk berpikir jernih makin terbatas pula, dan kelompok inilah
yang sangat mudah dipegaruhi oleh pihak lain dan mereka juga tergolong yang
sangat mudah rawan pangan.
Tentu saja untuk mengatasi hal tersebut petani
penghasil pangan harus diproteksi melalui kebijakan yang rasional. Artinya,
produksi pangan petani harus mampu ditahan dan diolah di daerah sehingga margin
keuntungan dalam proses tataniaga pangan rakyat lebih terjaga dan masih berada
di daerah. Praktek selama ini, petani hanya menjual dengan harga yang relatif
rendah (misalnya Rp. 2.500/kg gabah) tetapi setelah diproses di Sumatera Utara
untuk ukuran beras menengah dan sedang dimasukkan kembali ke Aceh dengan harga
Rp. 6.400 - 7.300/kg beras. Akibatnya, petani kelompok tadi dan masyarakat
lemah lainnya tidak mampu mengakses kembali sehingga beralihlah mereka untuk
mengambil makanan “serabutan” dan
tentu saja tidak memenuhi standar gizi. Inilah problem kita saat ini.
Penduduk Miskin dan Rawan Pangan
Sebahagian besar penduduk miskin berada di
pedesaan, daerah pantai dan buruh di kota. Penduduk miskin di pedesaan
cenderung dialami oleh buruh tani, petani penyewa atau penyakap, sedangkan
masyarakat miskin di desa pantai umumnya dialami oleh nelayan tradisional dan
buruh pelabuhan. Kesenjangan status sosial antara pekerja dengan pemilik
modal/lahan usahatani nampak jelas. Di desa misalnya, lahan
sawah cenderung dimiliki oleh sekelompok kecil penduduk, dan sebahagian mereka
berdomisili di luar desa atau luar derah. Akibat dari keadaan itu, penggarap
lahan tidak mempunyai status yang jelas tentang lahan garapannya, sehingga
berpengaruh terhadap upaya peningkatan produksi.
Banyaknya penduduk miskin sangat
berpengaruh terhadap kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi dan
berimbang. Biasanya pola konsumsi masyarakat miskin makan hanya untuk “menghilangkan lapar”, belum berpedoman pada pemenuhan Angka
Kecukupan Gizi (AKG) dengan standar kalori 2200 kkal/kap/hari dan 57 gram
protein/hari. Angka tersebut merupakan standar kebutuhan energi bagi setiap
individu agar mampu menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan
produktif. Apalagi ada pandangan masyarakat bahwa yang disebut makan adalah
mengkonsumsi nasi, selain nasi dianggap bukan makan. Akibat adanya pandangan
ini, beban terhadap penyediaan beras menjadi sangat besar. Akibat dari
pandangan ini terjadi gejolak yang amat besar terhadap tingkat pemenuhan beras
untuk pangan masyarakat.
Tingginya penduduk miskin merupakan kendala
yang perlu segera diatasi, karena dapat menyebabkan rendahnya kemampuan
mengakses pangan secara cukup, berimbang dan bergizi. Keadaan tersebut tidak
hanya menyebabkan tingkat produktivitas rendah, tetapi juga menimbulkan masalah
kecukupan gizi bagi balita, anak dan remaja, yang diharapkan mereka itu
merupakan sumberdaya manusia pengendali di masa depan.(*)
Penulis adalah Praktisi dan pemerhati
pembangunan pertanian, tinggal di Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar