DAYAH RAUDHATUL ULUM
Oleh: ESHAR
Suatu hari pada bulan Jumadil
Awwal 1384 H atau 21
Nopember 1963
M, bertempat di Balai Drah umum (ruang pertemuan dan tempat pengajian) Dayah
MIMBARIYAH (Dayah yang dibangun
oleh Abuya dan masyarakat tahun 1948) yang terletak di
pekarangan mesjid Mukhlisin desa Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee Aceh
Selatan (waktu itu belum terjadi pemekaran kabupaten Aceh Barat Daya) terjadi
pembicaraan serius antara Abuya Tgk Syech H. Abdul Hamid Kamal
(lahir di Meukek Aceh Selatan tahun 1928
dan wafat di Blangpidie Aceh Barat Daya tanggal 21 Agustus 1980) dengan
beberapa tokoh masyarakat di desa itu. Hadir dalam pertemuan tersebut Mukim
Mohd. Diwa. Tgk. M. Syadin Ali, Toke
Mae, Nek Sida Mak Sae, toke Idi, Polem Mak Ali, Sida Mak Amin, Abi Alue Pisang,
Tgk. Uma Alue Pisang dan banyak lagi
yang lainnya. Materi pokok pembicaraan adalah
membahas kondisi Dayah Mimbariyah yang saat itu terasa sudah
sangat sempit dan sudah tidak mampu menampung santri yang jumlahnya terus
bertambah. Hasil pembicaraan mengemuka bahwa perlu membuka Dayah baru ditempat
lain. Dan, sebahagian peserta mengusulkan agar perlu dibuka Dayah baru di lokasi
SUAK DUGO, suatu tanah lokasi payau seluas lebih kurang 2 hektar yang sudah
ditinggal lama dan telah ditumbuhi semak gelagah (bak rabo) dan dalam bentuk
payau yang digenangi air. Lokasi tersebut oleh sebahagian orang mengenalnya
sebagai lokasi angker, tempat “jen boh
aneuk”, dan banyak dihuni oleh binatang melata. Bahkan lebih parah lagi
dari itu, orang menggelar lokasi itu sebagai “tempat raja timoh”. Walaupun telah diusulkan pembukaan Dayah di lokasi
tersebut, tetapi banyak pula orang yang menyatakan ketidak setujuannya karena
dinilai lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan lokasi dayah. Oleh karena
itu, hasil pertemuan terbatas tersebut perlu dibawa kedalam pertemuan yang
lebih luas yang akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari 5 desa dalam kemukiman
Krueng Batee yaitu desa Alue Pisang,
Krueng Batee, Lhok Gajah, Ie Mameh, dan Ingin Jaya. Dan disepakati pula
bahwa pertemuan akan dibuat pada hari Kamis tanggal 15 Jamaddil Awwal 1384 H. atau 27 Nopember 1963.
Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk pemilik tanah
Suak Dugo juga belum dapat menetapkan keputusan dimana lokasi dayah akan
dibangun, akhirnya mereka sepakat untuk mengembalikan persoalan lokasi dan
mengambil keputusan terhadap lokasi pengembangan dayah kepada Abuya Tgk. Syech
H. Abdul Hamid Kamal. Boleh jadi setelah mempertimbangkan banyak hal, akhirnya
Beliau memutuskan bahwa pengembangan Dayah Mimbariyah akan dilakukan dengan
menempati lokasi “Suak Dugo” serta memberi nama dayah yang akan dibangun dengan
nama DAYAH
RAUDHATUL ULUM dan selanjutnya
oleh masyarakat disebut dengan nama Dayah
Raudhah. Keputusan itu disambut baik oleh peserta yang hadir dan
pemiliki tanah. Pihak pemiliki tanah menyatakan dengan tegas bahwa mewaqafkan tanahnya tersebut kepada Abuya Tgk. Syech. H. Abdul Hamid Kamal
dan selanjutnya 0leh Abuya dijadikan lokasi pesantren. Saat itu juga peserta pertemuan menyatakan
akan melakukan pembukaan lahan secara bergotong royong serta melakukan
pengurukan/menimbun lokasi sehingga dapat digunakan sebagai lokasi Dayah.
Kekompakan masyarakat laki-laki dan perempuan untuk membuka dan
menambak/mengguruk lokasi dayah sangat baik sehingga dalam waktu yang tidak
lama lokasi yang semula dianggap angker dan sebagai sarang binatang melata dan
tempat raja timoh segera dapat dibuka dan dapat dijadikan lokasi Dayah
Raudhatul Ulum.
Pada 15 Syawwal 1385 H atau 4 April 1964 M, dilakukan peresmian
Dayah Raudhatul Ulum dan untuk tahap awal
santrinya sebahagian merupakan pindahan dari dayah Mimbariyah. Dayah Raudhatul
Ulum berkembang pesat dan santrinya terus bertambah. Beberapa tahun
kemudian jumlah santri Dayah Raudhatul
Ulum tercatat lebih dari seribu orang.
Dayah Raudhatul Ulum lebih cepat dikenal orang karena dayah ini
dipimpin oleh Abuya Tgk. Syech. H. Abdul Hamid Kamal yang memimpin juga Dayah
Mimbariyah di desa Krueng Batee yang dibuka sejak tahun 1948 serta memimpin
Pesantren Bustanul Huda di Blangpidie yang telah melahirkan banyak ulama dan
alumninya menyebar ke seluruh Aceh. Perlu dijelaskan bahwa Pesantren Bustanul
Huda merupakan pesantren tertua di pantai barat Aceh (dibangun tahun 1926) yang
didirikan oleh Tgk. Syech. T. Mahmud seorang ulama sufi yang telah mendidik
ribuan santri dan sebahagian besar ulama di Aceh termasuk Abuya. Karena
dukungan dari Alumni ini, maka Dayah Raudhatul Ulum menerima santri yang relatif pesat. Santri Dayah ini
sejak awal berasal dari berbagai pelosok
daerah, sebahagian besar berasal dari Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Besar.
Disamping itu juga banyak pula santri dari Pidie, Aceh Utara dan Aceh Timur
(sebelum kabupaten tersebut dimekarkan dengan
terbentuk beberapa kabupaten baru). Tidak asing juga banyak santri dari
Aceh Tengah yang dulu masih mencakup
Alas (kuta cane dan gayo lues). Dalam perkembangannya tidak jarang datang pula
santri dari Sulaweisi, Kalimantan dan Sumatera Utara.
Santri-santri di Dayah Raudhatul Ulum saat itu belajar secara
salafiyah, belajar kitab kuning (mulai dari mempelajari kitab jarumiyah sampai mahally, tuhfah dan al ‘um). Pada saat itu, para santri diberi
pelajaran secara intensif tentang nahu, saraf, dan fiqah mulai dari tingkat
dasar (ibtidaiyah dan tsanawiyah) sampai tinggi (a’liyah dan a’la).
Pada saat itu, jadwal pengajarannya sangat ketat. Umumnya santri sudah
mulai belajar sejak setelah shalat subuh
dan berakhir pukul 8.30 wib pagi. Selanjutnya dimulai kembali pukul 10.00 wib
dan berakhir pukul 12.00 siang. Dan
berikutnya jadwal belajar dimulai pukul 14.00 wib dan berakhir 16.00 wib sore. Dan
terakhir pengajian malam dimulai setelah magrib atau isya (19.30 atau 20.00 dan
berakhir pukul 22.00 atau 23.00 wib malam). Jadwal belajar tersebut berlangsung
setiap hari dengan mata ajaran pada setiap jadwal yang berbeda. Umumnya, jadwal
pagi hari sampai siang diajarkan nahu dan saraf, sedangkan jadwal petang, sore
dan malam umumnya materi fiqah, tafsir alquran dan hadist. Pada malam Jum’at,
santri membaca Dalail khairat dan
selanjutnya dilakukan muzakarah dan
belajar pidato. Jadwal seperti itu saat
ini oleh sebahagian orang dinilai tergolong berat bagi santri, tetapi dengan
pola belajar seperti itu Dayah Raudhatul Ulum, juga Dayah sebelumnya Mimbariyah
dan Bustanul Huda mampu mendidik santri untuk memahami materi pelajaran secara
mendalam dan mampu mengajarkan pula kepada anak didiknya di daerah asal. Banyak
pula santri dari Dayah ini yang membuka pula dayah di daerah asalnya.
Petir disiang hari 21 Agustus 1980.
Sejak tahun 1966 sampai dengan 1980, dayah Raudhatul Ulum berjalan
normal, sistem belajar mengajarnyapun berlangsung secara intensif. Melalui
aktifitas itu telah banyak menghasilkan
lulusan terbaik dan telah menjadi ulama di daerah asalnya atau ditempat
lain. Memang harus diakui, tidak seluruh alumni Raudhatul Ulum menjadi ulama,
teungku atau imum ditempat mereka tinggal. Banyak pula diantara mereka yang mengembangkan diri dalam bidang lain.
Ada yang melanjutkan pendidikannya kembali ke perguruan tinggi baik di Aceh
maupun di luar Aceh sehingga menjadi birokrat atau sebagai pengajar diberbagai
lembaga pendidikan formal. Dan banyak pula yang mengembangkan diri dalam bidang
lain misalnya bisnis (mulai dari kios kecil, toko. Sampai bisnis menengah), mengembangkan industri,
transportasi, dan tidak sedikit pula sebagai petani. Apapun kegiatan yang
dilakukan oleh alumni dayah Mimbariyah dan Dayah Raudhatul Ulum, yang penting
mereka telah memiliki pengetahuan yang cukup dalam tentang mengamalkan
agamanya dalam kehidupan. Makanya tidak jarang walupun bukan ulama tetapi
mereka menjadi tokoh di desanya dan menjadi imam bagi masyarakatnya.
Pada tahun 1980, kesehatan Abuya Tgk. Syech Haji Abdul Hamid Kamal
menurun drastis. Beliau disamping mengidap gula darah dan asam urat, juga
didiagnose menderita gangguan kelenjar getah bening. Walaupun pada awal tahun
1980, abuya telah dirawat di RSU Zainul Abidin (saat itu masih di Kuta
Alam) dan penyakitnya telah berkurang
dan beliau nampak sehat, tetapi sekembali beliau ke Blangpidie (tempat tinggal
beliau di satu kota di Aceh Selatan saat itu, dan sekarang setelah pemekaran
Blangpidie merupakan Ibukota Aceh Barat Daya berjarak 368 km dari Banda Aceh)
dengan menempuh jalan darat, yang saat itu kondisi jalan dipantai barat Aceh
sangat rusak, jalan mirip kubangan dan harus pula mengarungi 10 buah rakit
sehingga perjalanan yang ditempuh sangat melelahkan, maka abuya setiba di Blangpidie
beberapa minggu kemudian sakit kembali. Karena transportasi saat itu sangat
sulit dan tidak memungkinkan untuk dibawa kembali ke Banda Aceh, maka beliau
dirawat oleh Dokter Umum dari Puskesmas Blangpidie.
Akhirnya Allah berkehendak lain, ketentuan telah ditetapkan bahwa Abuya
harus kembali kepada Allah. Pada pukul 10.30 Wib pagi, hari Senin tanggal 21
Agustus 1980 bertepatan dengan 15 Syawwal 1401 H. Abuya menghadap Allah dirumah
beliau di Blangpidie didampingi keluarga dan murid-murid beliau.
Fase ini merupakan fase terberat dihadapi Dayah Raudhatul Ulum.
Wafatnya Abuya seperti padamnya lampu di Dayah. Masa berkabung itu sangat
terasa dalam waktu yang cukup lama, karena anak-anak beliau masih dalam pendidikan
dan belajar di perguruan tinggi di Banda Aceh dan Sumatera Utara. Wafatnya
Abuya bagi masyarakat dan murid-muridnya seperti guntur keras disiang hari. Kedaan
itu harus dilalui. Dan tentu saja keadaan itu harus diatasi, bagaimanapun
caranya.
Hikmah Perbedaan
Pada 21 Agustus siang setelah Abuya wafat, terjadi pembicaraan yang sangat intensif. Di mana
abuya dikebumikan. Masyarakat Blangpidie dan keluarga menginginkan bahwa abuya
dikebumikan di Blangpidie di samping makam guru beliau Tgk. Syech T. Mahmud
yang sekaligus pula sebagai mertua beliau. Akan tetapi masyarakat Krueng Batee
serta murid-murid beliau menginginkan Abuya dikebumikan di Dayah Raudhatul
Ulum. Perbedaan pendapat tersebut telah menciptakan ketegangan psikologis yang
harus diatasi secara bijak. Keluarga saat itu dihadapkan pada pilihan yang
rumit. Satu sisi jasad Abuya harus segera dikebumikan, untuk mengamalkan apa
yang disunnahkan Rasul yaitu “percepatlah
pelaksanaan dalam tiga hal yaitu: jika sesorang datang padamu menyatakan ingin
beriman maka segerakanlah syahadatkan ia, jika anda memiliki anak perempuan
yang telah cukup umurnya dan telah ada calon suaminya yang layak, maka
segerakanlah nikahkan mereka, dan jika seseorang meninggal dunia segerakanlah
kebumikannya agar ia dapat segera menerima janji Allah” (Hadist). Tetapi
dalam kasus wafatnya Abuya dan di mana beliau dikebumikan, silang pendapat yang
terjadi harus segera diatasi. Harus dinyatakan bahwa posisi keluarga sangat
berat saat itu karena di sisi lain harus mengambil kebijakan yang arif di mana
tempat jasad beliau dikebumikan, di Blangpidie atau di Raudhatul Ulum. Dalam
keadaan sulit seperti itu datang seorang murid beliau menyampaikan beberapa
wasiat Abuya dan diantaranya adalah tempat penguburan beliau. Wasiat itu juga sebenarnya
telah disampaikan kepada Hajjah Umi Cut Ridhwan Mahmud istri beliau, tetapi
karena umi saat itu dalam keadaan sangat berduka tidak seorangpun mampu
bertanya. Sesungguhnya wasiat yang disampaikan Abuya tersebut adalah terkait
tentang Dayah Raudhatul Ulum bukan tentang kematian beliau.
Diantara banyak wasiat beliau yang disampaikan kepada murid-muridnya
dan keluarga yang berhubungan dengan kematian adalah wasiat beliau tentang
Dayah Raudhatul Ulum. Isi wasiat itu adalah. Pertama, Dayah Raudhatul Ulum perlu dihidupkan dengan baik, lakukan
upaya memajukan Dayah itu secara baik. Jika anak-anak beliau tidak dapat
mengajar di Raudhatul ulum, maka panggil orang yang mampu mengajar sehingga
Raudhatul Ulum tetap dapat berperan dan berfungsi sebagai lembaga pendidik
umat. Kedua, jangan seorangpun
diantara anak-anak beliau dan guru membuat rumah di lokasi Dayah Raudhatul
Ulum, karena jika itu yang dilakukan maka Dayah Raudhatul Ulum nanti tidak akan
jadi Dayah lagi tetapi akan jadi komplek perumahan. Jika anak-anak dan
guru mau membuat rumah tempat tinggal
mengambil lokasi di luar dayah, jika dayah mampu dari segi keuangan perlu
dilakukan pengadaan tanah yang dikhususkan untuk membangun perumahan guru. KeTiga, di lokasi Dayah Raudhatul Ulum
tidak dikuburkan seorangpun termasuk beliau. Jika di komplek dayah dilakukan
penguburan maka lama-lama dayah
Raudhatul ulum akan menjadi komplek perkuburan.
Setelah mendapatkan wasiat seperti itu dan oleh Umi pun menyatakan
bahwa wasiat itu juga pernah disampaikan kepada beliau, maka perbedaan pendapat
itu segera mereda dan langkah penguburan Abuya segera diambil. Malam hari jasad
Abuya dikuburkan di samping kuburan guru dan mertua beliau Tgk. Syech T. Mahmud yang wafat pada
tahun 1964. Makam kedua ulama shaleh tersebut terletak di pekarangan/depan
rumah beliau di bawah bangunan qubah yang dibangun masyarakat. Letak makam ulama
ini sekitar 50 m dari mesjid Jamik Agung Baitul Adhim Blangpidie dan sampai
hari ini banyak diziarahi masyarakat dari berbagai daerah terutama murid-murid
beliau.
Silih berganti
Sejak Abuya wafat sampai satu tahun kemudian proses ajar mengajar di
Dayah Raudhatul Ulum tetap berjalan seperti biasa. Akan tetapi pembelajaran
melalui tatap muka antara seluruh santri dengan Abuya yang telah rutin
dilakukan setiap malam Rabu tidak ada lagi, dan demikian juga santri senior
yang belajarnya langsung kepada Abuya menjadi terhenti. Masalah santri senior
ini merupakan masalah besar yang dihadapi Dayah Raudhatul Ulum saat itu. Santri
senior bagaimanapun harus belajar dan harus mendapatkan ilmu yang cukup. Mereka
tidak mungkin pembelajarannya terhenti
tanpa mendapat ijazah dari lembaga Dayah. Umumnya, dalam kalangan Dayah
tradisional di Aceh penyampaian ijazah dilakukan oleh Abuya sebagai pimpinan
Dayah. Ijazah akan dikeluarkan setelah yang bersangkutan diuji dan dilakukan
penilaian secara seksama. Umumnya santri yang telah diberi ijazah akhir tersebut,
telah dinilai kemampuannya sehingga mereka dapat membuka Dayah pula di
daerahnya. Santri seperti inilah
biasanya akan menjadi ulama di daerahnya.
Santri-santri senior tersebut tidak mungkin bertahan dalam waktu yang
lama tanpa ada tempat untuk menambah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, mereka
pindah ke Dayah lain. Dan, inilah problem besar yang dihadapi Dayah Raudhatul
Ulum.
Jamak diketahui bahwa sistem pengajaran di lembaga Dayah di Aceh,
santri-santri senior mengajar pula santri di bawahnya, sehingga seluruh santri
senior yang dianggap mampu mengambil “drah” (kelas) untuk mengajarkan
santri-santri di bawahnya. Sistem ini memberi keuntungan yang besar bagi santri
senior itu sendiri. Melalui mengajar tersebut sesungguhnya merupakan ajang
pemantapan pengetahuan yang dimiliki. Makin intensif ia mengajar makin mendalam
ilmu yang dimiliki. Dan, sistem pendidikan seperti inilah menghasilkan lulusan
yang mampu mengajar dengan baik dan sekaligus menjadi ulama.
Untuk menghindari stagnasi sistem pengajaran di dayah Raudhatul Ulum,
pimpinan umum dan pengurus Dayah segera mencari guru yang mampu mengajarkan
santri senior dan memimpin sistem pengajaran. Untuk itu Tgk. Zoel Helmi
Haridhy, Tgk. Silman Haridhy dan Tgk Musfiari Haridhy sebagai pewaris Dayah Raudhatul
Ulum menggelar Rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk mencari tenaga
pengajar Dayah Raudhatul Ulum. Banyak nama diusulkan oleh berbagai pihak, dan
rapat memutuskan untuk menetapkan Tgk. Baihaqi Daud sebagai pimpinan
dewan guru Dayah. Tgk Baihaqi Daud saat itu masih berada di Singkil. Pada bulan
Maret 1983 ditugaskan Tgk Baihaqi Daud sebagai pimpinan dewan guru di dayah
tersebut. Tgk. Baihaqi Daud bertugas di Dayah Raudhatul Ulum sampai tahun 1988.
Selanjutnya pimpinan dewan guru ditugaskan pula Tgk. Thaharudin Bahar.
Selama kepemimpinan Tgk. Thaharuddin Dayah Rauhatul Ulum mengalami beberapa hal.
Terjadi kemajuan sistem pengajaran sehingga bertambahnya santri dengan
datangnya santri dalam jumlah yang cukup memadai dari berbagai penjuru daerah.
Di samping itu juga, karena kepemimpinan beliau relatif eksklusif maka sering
terjadi konflik dengan berbagai pihak. Konflik internal terjadi dengan mantan Teungku
pimpinan dewan guru Raudhatul ulum. Konflik ini dinilai cenderung mengarah ke
konflik pribadi dan mengarah kepada kepentingan politik dan pengaruh. Kedaan
ini segera harus diatasi, walupun tidak mudah karena keadaan ketidakpaduan
antar kelompok tersebut terus terjadi dalam waktu yang cukup lama. Konflik yang
terjadi tersebut akhirnya secara lambat laun meredup.
Masalah besar
Sebagaimana telah diuraikan pada bahagian terdahulu, dayah Raudhatul Ulum
merupakan pecahan dan kelanjutan dari Dayah Mimbariyah. Dayah Raudhatul Ulum
dan Dayah Mimbariyah hanya berjarak sekitar satu kilometer. Antara kedua
lembaga pendidikan ini sepeninggal Abuya masing-masing dijalankan oleh dewan guru secara terpisah,
walaupun demikian, antara kedua dayah ini dewan gurunya saling membantu.
Setelah dayah Raudhatul Ulum berkembang
pesat, maka relatif mengarahkan santri untuk mendalami kitab-kitab salafiah, sedangkan
dayah Mimbariyah cenderung diarahkan untuk mengajarkan alquran kepada anak-anak
(makhraj dan tajwij) dan mengajar kitab-kitab rendah seperti jarumiyah, matanbina
dan mukhtasar serta kitab-kitab fiqih dasar. Satu hal yang dikembangkan di dayah
Mimbariyah adalah membuka pengajian rutin kepada masyarakat dengan mengambil
kitab telaahan berbahasa jawo/bahasa arab jawi. Pola ini memang dikembangkan
oleh Abuya Syech H. Abdul Hamid Kamal. Murid-murid lepasan dayah Mimbariyah
melanjutkan pendidikannya ke Dayah Raudhatul Ulum. Ringkasnya, Mimbariyah
mengembangkan pendidikan kelas ibtidaiyah di samping kelas yang dibuka untuk masyarakat, sedangkan Dayah
Raudhatul Ulum walaupun tetap membuka juga kelas Ibtidaiyah akan tetapi lebih
cenderung difokuskan pada kelas
tsanawiyah dan aliayah.
Selama kurun waktu 1996 sampai 2003, sesungguhnya sistem pengajaran di
dayah tersebut sudah berjalan dengan baik. Pembangunan berbagai seranapun
berlangsung. Jika dulu dayah ini hanya menampung santri pria, tetapi dalam kurun
waktu itu juga dibuka kelas untuk santri putri dan telah dibangun asrama khusus
pula untuk santri putri. Pada masa itu pula telah dibuka program “Suluk” yaitu
pelaksanaan ibadah secara khusus dan mengarah ke tasauf. Program suluk tersebut di dayah Raudhatul
ulum dibuka untuk 10, 30, dan 40 hari yang diikuti oleh peserta dari berbagai
daerah baik di Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Nagan Raya dan Aceh Barat. Untuk
memberikan kenyamanan pelaksanaan program ibadah tersebut telah dibangun pula
asrama khusus, sehingga pelaksanaan ibadah ini tidak terganggu dengan
pelaksanaan pendidikan dan kegiatan santri atau sebaliknya.
Akan tetapi dalam kepesatan pelaksanaan pendidikan dayah Raudhatul
ulum, muncul masalah lain yang tergolong “sangat berat” saat itu, yaitu Teungku
Thaharuddin sebagai pimpinan dewan guru ikut berpolitik praktis. Tanpa
pembicaraan dan pemberitahuan dengan pimpinan umum dayah dan pengurus dayah
Raudhatul Ulum, Tgk. Thaharuddin yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Thaha
terlibat secara tidak langsung dengan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Walaupun pihak ABRI/TNI dan kepolisian telah mencurigai Abu Thaha terlibat
sejak lama, karena beliau ada di dalam komplek Dayah Raudhatul Ulum, maka
beliau tidak digrebeg dan tidak diambil.
Menurut catatan pihak keamanan selama kurun waktu 2002 sampai dengan
2003, Abu thaha banyak melakukan kegiatan yang terkait dengan kegiatan gerakan perjuangan dan banyak menampung
berbagai pihak untuk menginap dan melakukan kegiatan di dalam dayah. Akumulasi
kegiatan tersebut telah menjadi “ cacatan merah” bagi aparat keamanan dan suatu
saat ke depan akan diambil tindakan tegas.
Saat itupun tiba. Pemerintahan Megawati mencanangkan Darurat Militer di
Aceh. Untuk Aceh telah terjadi penambahan kekuatan tempur dan kepolisian secara
significant, sehingga aparat TNI dan aparat polisi dilakukan penambahan secara
cukup besar. Beberapa hari setelah penerapan Darurat Meliter di Aceh, Abu
Thahapun ditangkap dan diproses hukum di Tapak Tuan, sedangkan seluruh santri
Dayah Raudhatul Ulum dilakukan pembinaan dan dipusatkan di lapangan Persada
Blangpidie (sebuah lapangan bola yang terletak di kota Blangpidie). Mulai saat
itulah aktifitas ajar mengajar terhenti kembali di Dayah Raudhatul Ulum.
Terhentinya kegiatan ajar mengajar dayah Raudhatul Ulum kali ini benar-benar
berada pada titik kulminasi. Keadaan tersebut menyebabkan dayah Raudhatul Ulum
berada dalam keadaan “pingsan” bahkan lebih berat lagi yaitu “koma”. Santri
yang dulunya belajar di dayah Raudhatul Ulum setelah selesai pemusatan dan
pembinaan mereka dipulangkan dan harus kembali ke daerah asalnya masing-masing.
Tinggallah Dayah Raudhatul ulum sendiri dalam keadaan kosong, sunyi dan sepi.
Dan, setelah saat itulah seluruh fasilitas yang dimiliki lenyap, bangunan
asrama santri rusak bahkan ada yang ambruk. Beberapa pompa air, alat pengeras
suara, jaringan listrik, dan berbagai fasilitas lainnya lenyap. Penyebabnya ...... wallahu a’lam.
Setelah era itu, dayah Raudhatul Ulum kembali lagi ke bentuk Nol, tidak
memiliki apa-apa lagi. Yang ada hanya satu buah mesjid sudah retak-retak
(menunggu ambruk), sederet asrama putra dalam keadaan rusak berat dan compang
camping “ruya ruyo” serta beberapa ruang sekolah yang keadaannya ...... masya
Allah. Selebihnya .......... wallahu a’lam. Akibatnya, dayah Raudhatul Ulum
terjadi kefakuman yang cukup lama. Tidak kurang terjadi kefakuman selama 4 tahun (akhir 2003 sampai 2007). Kefakuman
tersebut menyebabkan komplek Dayah Raudhatul Ulum hampir kembali lagi ke
keadaan Suak Dugo. Seluruh lokasi sudah mulai tergenang air karena drainase
tersumbat, dan batang gelagah sudah mulai tumbuh kembali.
Era baru
Memang tidak mudah untuk mengelola kembali Dayah Raudhatul Ulum yang
sudah “ruya ruyo” seperti itu. Penyebabnya karena masalahnya tergolong masalah “besar”
saat itu yang tidak mungkin ditangani secara cepat. Menyelesaikan persoalan ini
sama artinya seperti menarik rambut di dalam tepung, malah lebih berat dari itu
seperti “menarik rambut dari halua”. Rambut dapat ditarik dan tidak putus,
halua tidak tercemar. Begitulah payahnya menangani dayah Raudhatul Ulum saat
itu. Masalah lain yang muncul kemudian adalah timbulnya sanggahan dari pihak
tertentu yang menyatakan diri orang berjuang bahwa Raudhatul ulum jangan pernah
diubah ke dalam bentuk lain, ke dalam ”pesantren terpadu”. Masalah yang muncul
kemudian itu lebih cenderung tidak ada beralasan, malah lebih cenderung sebagai
asal bunyi tanpa fakta dan kenyataan. Pasalnya, yang dipermasalahkan pesantren
terpadu, tetapi anehnya apa yang dimaksud pesantren terpadu itu mereka tidak
paham. Cara pemikiran seperti ini
tergolong aneh bin ajaib.
Tanggapan yang muncul itu terjadi setelah Aceh telah damai, setelah
penandatanganan MOU Helsinki. Kenyataannya damai di satu sisi, tetapi tanggapan-tanggapan
“klo prit” seolah-olah masih dalam konflik berada pada sisi lain. Barangkali
cara yang paling pas menggambarkan keadaan tersebut seperti ”Hana deungo tut”, seperti itulah. Setelah diteliti bahwa yang
menyanggah tidak paham sejarah Raudhatul Ulum, bahkan lebih parah lagi tidak paham
terhadap pemiliknya.
Pihak pimpinan dayah dan pengurus berkali-kali membuat rapat untuk
menjelaskan kepada berbagai pihak tentang ingin membuka kembali Dayah Raudhatul
Ulum. Walaupun sebenarnya tanpa memberi tahu kepada siapapun setelah Aceh damai
Dayah itu dapat segera dibuka, tetapi untuk menjaga etika dan kebiasaan yang
dilakukan oleh Abuya Syech H. Abdul Hamid Kamal, maka berbagai rapat
dilaksanakan. Akhirnya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak walaupun
masih dihambat oleh pihak yang menyatakan dirinya orang perjuangan, Dayah
Raudhatul ulum kembali dibuka. Langkah pertama dengan melakukan gotong royong
yang diikuti oleh berbagai pihak dari berbagai desa yang ada. Dan tanpa menghiraukan sanggahan
dari pihak-pihak tertentu, Dayah Raudhatul Ulum dibuka kembali pada tanggal 15
Syawaal 1427 H atau 5 Agustus 2006 M.
Pembukaan kembali Dayah Raudhatul Ulum merupakan “era baru”
pengembangan dayah. Memang harus diakui bahwa membuka kembali dayah yang dalam
posisi pingsan malahan lebih berat lagi dalam keadaan “koma” memang sulit.
Bukan hanya menata ulang tentang penanganan lembaga tetapi juga mendapat
hambatan dari pihak-pihak tertentu yang tidak paham sejarah dayah dan
kepemilikannya maupun keterbatasan dana yang harus diadakan sehingga dayah
dapat berfungsi kembali. Memahami hal itu, dayah Raudhatul Ulum dilakukan
penanganan secara bertahap. Memang ada terkesan “pelan” dalam membangun
kembali, tetapi dalam keterbatasan tersebut pimpinan dan pengurus berniat Dayah
Raudhatul Ulum tetap menjadi lembaga mencerdaskan kehidupan masyarakat baik
dari segi pengetahuan keagamaan Islam, maupun keahlian dalam bidang lainnya sebagaimana
yang diwasiatkan oleh Abuya Syech H. Abdul Hamid Kamal.
Yayasan Syech H. Abdul Hamid
Kamal
Setelah Dayah Raudhatul Ulum dibuka kembali tentu tidak serta merta
dapat berfungsi seperti dulu lagi. Ada banyak hal yang harus disiapkan. Ruang
belajar, balai drah, asrama, alat pengeras suara, jaringan listrik, pompa air,
dan lain- lain walaupun dalam bentuk sederhana. Dukungan dana yang terbatas
menyebabkan pengembangan Dayah Raudhatul Ulum pada era ini agak berjalan pelan.
Untuk menguatkan landasan hukum dan yuridis kelembagaan, telah dibentuk
Yayasan yang menaungi Dayah dan berbagai
kegiatan lain yang mungkin saja dilakukan dikemudian hari untuk menunjang
kelangsungan dayah. Yayasan itu diberi nama YAYASAN ABUYA SYECH HAJI ABDUL
HAMID KAMAL (AHKAM). Yayasan tersebut dibentuk
melalui Notaris Azhar SH di Jl. Panglima Polem Banda Aceh. Melalui yayasan
tersebut membuka peluang untuk menangani dayah secara lebih baik.
Saat ini dayah Raudhatul ulum telah membuka tiga jenis pendidikan yaitu
: Pertama, pendidikan pola salafiah
dengan menggunakan kurikulum dayah di Aceh yaitu dengan mempelajari kitab
kuning. Pendidikan tersebut dipimpin
oleh Tgk. Jalaluddin. Kedua,
Pendidikan Pengajaran Alquran yang mengacu kepada pola pendidikan Taman
Pendidikan Alquran (TPA) serta memperkenalkan hukum-hukum dasar fiqih dan
tauhid. Pendidikan tersebut dipimpin oleh Tgk. Wardina Haridhy. Ketiga, pendidikan dan pengajian untuk
masyarakat melalui pembahasan kitab-kitab berbahasa arab jawo. Pendidikan
tersebut dipimpin oleh Tgk Bukhari. Semua tingkat pendidikan tersebut dibantu
oleh beberapa guru dan masing-masing guru memimpin kelas atau Drah.
Direncanakan akan dibuka pula
kelompok ibadah Suluk dan Tawajuh. Program ini memerlukan penyiapan
asrama yang cukup karena seluruh peserta selama waktu tertentu akan tinggal di asrama
dan mengikuti jadwal ibadah secara khusyuk. Pengurus dayah Raudhatul Ulum harus
menyatakan disini bahwa keinginan masyarakat untuk ikut kembali dalam pola
ibadah Suluk dan Tawajuh ini sangat besar, tetapi karena setelah asrama rusak
atau dirusak?, pihak pimpinan dan pengurus belum mampu untuk membangun kembali.
Ada banyak program dayah yang masih tertunda karena keterbatas dana. Rehab
berat asrama santri yang telah rusak, rehab berat bahkan bangun kembali mesjid
dayah, pembangunan asrama putri, pembangunan asrama suluk, pembangunan ruang
belajar, dan pengadaan berbagai sarana pendukung lainnya yang dulu telah ada
sedangkan kini telah hilang.
Uluran Tangan
Harus dinyatakan pula bahwa seluruh guru yang mengajar di Dayah
Raudhatul Ulum tidak mendapat gaji dari dayah karena disebabkan keterbatasan
dana yang dimilki lembaga ini. Semua guru mengajar karena Allah semata dan dengan
tujuan ibadah dan semata-mata untuk mencerdaskan anak didik dalam mengenal dan
mengamalkan agamanya (Islam) serta menguatkan dan mengajarkan masyarakat yang
saat ini mulai longgar dengan agamanya menjadi taat kembali.
Keterbatasan yang dimiliki oleh Dayah Raudhatul Ulum sangat dirasakan.
Selama ini berjalannya pendidikan di Dayah Raudhatul ulum karena bantuan
masyarakat. Tentu saja, setelah terjadi hempasan dahsyat karena konflik dan
hentakan gempa tsunami yang menyebabkan banyak bangunan tersisa retak-retak dan
tidak mungkin ditempati lagi, untuk membangun kembali tentu saja tidak mampu dipikul oleh pengurus dayah
dan masyarakat sekitarnya yang kehidupannya sangat terbatas. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kepada kaum muslimin/muslimat dan berbagai pihak yang
memiliki kemudahan untuk memberikan bantuan sehingga Dayah Raudhatul Ulum dapat
dibangun kembali berbagai fasilitas yang dibutuhkan sehingga sistem
pembelajaran di dayah ini dapat berlangsung kembali dengan baik. SALAM.
(Eshar).
*) Bantuan dari penyumbang dapat disampaikan melalui Rekening BRI Cabang
Blangpidie Atas Nama: YAYASAN SYECH HAJI ABDUL HAMID KAMAL (AHKAM) Nomor
Rekening : ,
Pertanggungjawaban terhadap penggunaan bantuan donatur akan disampaikan melalui
Blog Spot ini secara berkala sehingga donatur dapat mengetahui bantuan yang
diberikan digunakan untuk apa dan dalam bentuk apa. Alhamdulillah.
Asslamu'alaikum...
BalasHapustlong kirim Susuna Pengurus Yayasan AHKAM sekarang ya.
kirim ke
baitilmalalasyi@gmail.com
atau
ke FB : www.facebook.com/muallimlove