Kamis, 05 Desember 2013

KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT.



KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT.
Dari Aus bin Aus , dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mandi pada hari Jum’at dan mengeramasi rambutnya (meulimee), cepat-cepat serta bergegas untuk datang ke  shalat Jum’at, mendekat, diam dan mendengarkan (khutbah), maka dengan setiap langkah kaki yang diayunkannya, baginya serupa dengan fahala  selama satu tahun puasa dan shalat sunnatnya “,(Hadist riwayat At-Tirmidzy dan Ibnu khuzaimah, yang menurut At-Tirmidzy  ini hadis hasan).
Menurut para ulama hadist, kata ightasala didalam matan tulisan Arab dalam hadist ini artinya mandi dengan mengguyurkan air keseluruh tubuh. Sedangkan kata ghassala dalam matan hadis ini artinya membersih kan rambut dan mengeramasinya (meulimee). Dalam hadist ini ada penekanan terhadap membersihkan rambut/mrngeramasi/meulimee  karena para shabat Nabi sering meminyaki rambutnya. Dalam hal ini biasanya mereka  biasanya membasuh rambutnya terlebih dahulu, kemudian baru mandi. Adapun kata bakkara dalam matan hadist ini artinya datang diawal waktu dan sesegera mungkin. Sedangkan ibtakara artinya mengikuti awal khutbah jum’at.
Dari Mi’dan bin Thalhah Al-Ya’mary, dia berkata:  “Aku pernah berjumpa Tsauban mantan budak Rasulullah SAW, lalu aku berkata, ‘kabarkanlah kepadaku tentang suatu amalan yang bisa ku amalkan sehingga Allah memasukkan aku ke dalam syurga’ atau dia berkata ‘tentang amalan yang paling dicintai Allah’. Dia (Tsauban) diam saja. Kemudian aku bertanya lagi. Namun dia diam saja. Kemudian aku bertanya untuk ketiga kalinya. Maka dia menjawab: ‘Aku juga pernah menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda: “Hendaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah, karena sesungguhnya engkau tidak sujud karena Allah dengan satu sujud, melainkan Allah meninggikan dirimu satu derajat dengannya dan menghapuskan satu kesalahan dari mu” (Hadis Riwayat Muslim). Mi’dan berkata, kemudian aku bertemu dengan Abuddarda’ dan aku juga menanyakan hal yang sama kepadanya. Maka ia menjawab seperti jawaban Tsauban”.
Saudaraku. Hari Jum’at adalah hari mulia yang diberikan Allah dalam satu minggu kepada orang mu’min. Pada hari itu sangat dianjurkan memperbanyak ibadah (zikir, tashbih, shalat sunah dan baca Alqur’anserta tadabbur isinya). Dalam hitungan bulan qamariah, pergantian hari adalah setelah tenggelamnya matahari. Jadi, diawal senja telah masuk ke hari berikutnya. Dianjurkan sejak malam sampai siangnya memperbanyak ibadah. Melalui upaya itu Allah akan bukakan pintu rahmah dan maghfirah serta akan diampuni segala dosa. Wallahu  a’lam. (Eshar).

KEUTAMAAN SHALAT JENAZAH.
Dari Abu Hurairah Ra,  Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menghadiri jenazah dan menshalatinya, maka (baginya) fahala satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya fahala dua qirath. Ada yang bertanya, apa maksudnya dua qirath itu. Rasulullah SAW menjawab, sepertu dua gunung yang besar”. (Hadist Riwayat Al-Bukhari).
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Barang siapa yang menshalati jenazah dan tidak mengiringinya ke kuburan, maka baginya fahala satu qirath.Barang siapa yang mengiringinya sampai kekuburan, maka baginya fahala dua qirath. Ada yang bertanya, apa maksud dua qirath itu. Beliau menjawab: yang paling kecil itu antara keduanya seperti gunung Uhud ”.
Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, bahwa Abu Hurairah berkata,  Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengiringi jenazah, maka baginya fahala satu qirath”. Ibu Umar berkata, “Abu Hurairah telah melebih-lebihkan kepada kami”. Kalimat itu muncul karena Ibnu Umar khawatir terhadap banyaknya riwayat Abu Hurairah, karena dikhawatirkan timbul penyerupaan atau pencampuradukan dalam masalah ini dengan hadist lain, apalagi hadis yang disampaikan Abu Hurairah itu belum pernah didengarnya. Maka dia mengirim utusan kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, dan ternyata Aisyah Ra. membenarkan yang disampaikan Abu Hurairah. Maka Ibnu Umar berkata: “kalau begitu kami telah mengabaikan banyak qirath”.
Ibnu Umar sangat teliti dalam menerima dan memahami hadist. Beliau mengabaikan jika ada hadist yang menimbulkan keraguan. Sebab kedudukan Ibnu Umar dan Abu Hurairah amat Agung dalam masalah hadist. Untuk mendalami hal ini dapat dibaca dalam Shahih Muslim Bisyarhin Nawawy.
Dari perkataan Ibnu Umar tentang  “kami telah mengabaikan banyak qirath”, Nampak jelas betapa besarnya minat para shahabat dalam menjalankan berbagai amal kebajikan. Setiap apa yang didengar melalui hadist secara serta merta langsung dijalankan dan diamalkan. Dan, mereka merasa sangat rugi jika ada hadist yang tertinggal untuk diketahui sehingga tertinggal pula dalam amalan.
Saudaraku. Kita hari ini banyak lalai dari berbuat kebaikan dan mencari amalan yang besar. Banyak orang takziah dan hadir pada jenazah, tetapi sedikit yang menshalati dan mengiringinya sampai ke penguburan. Pada hal Rasul SAW mengatakan hadir di jenazah dan menshalatinya mendapat fahala satu qirath, dan jika mengiringi sampai ke penguburan mendapat dua qirath. Kita memang banyak lalai terhadap fahala yang besar ini. Pada hal amalan ini pekerjaannya sangat ringan. Kenapa kita tak tertarik untuk mengejakannya. Wallahu a’lam. (Eshar).

KEUTAMAAN PUASA BAGI MUSLIM.
Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda:  Setiap amal bani Adam akan dilipatgandakan. Satu kebajikan menjadi sepuluh kebajikan serupa hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman ; ‘Kecuali puasa,  sesungguhnya puasa itu bagu Ku, dan Aku akan memberikan balasan dengannya. Dia meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku’. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiran saat berbuka  dan kegembiraan saat berjumpa dengan Rabbnya. Bau tak sedap dari mulutnya saat berpuasa lebih wangi disisi Allah dari bau minyak kasturi”. (hadist diriwayatkan Muslim).
Menurut ulama ahli hadist, kalimat dalam firman Allah : ”Dan Aku akan memberikan fahala dengannya”,  merupakan keterangan dari karunia Allah yang agung dan fahalanya yang banyak.  
Rasulullah SAW dalam hadist yang lain bersabda : “Puasa tiga hari setiap bulan, dan dari ramadhan hingga ramadhan, sama artinya dia telah berpuasa setahun penuh. Puasa Arafah karena mengharapkan ridha Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya. Dan puasa dihari Asyura karena mengharapkan ridha Allah, akan diampuni dosanya setahun yang lalu. (hadist ditakhrijkan oleh Muslim).
Imam Nawawy dalam kitabnya Shahih Muslim bisyarhin Nawawy, menerangkan tentang puasa Arafah. Artinya puasa ini menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan orang yang berpuasa itu selama dua tahun. Menurut Nawawy, maksudnya dosa-dosa kecil, jika tidak ada dosa kecil maka akan meringankan dosa besar, kalau tidak ada dosa besar maka akan ditinggikan beberapa derajad disisi Allah.
Dari Abu Ayyub Al-Anshary Ra, Dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Manshama ramadhana tsumma atba’ahu sitta min syawwala kana kashiyamuddahri.” Artinya  Barang siapa yang berpuasa ramadhan, kemuadian melanjutkan dengan puasa enam hari dari bulan syawwal, maka baginya fahala  seperti fahala satu tahun” (hadist riwayat Muslim).
Puasa seperti ini disamakan dengan puasa setahun karena Allah meilpatgandakan menjadi sepuluh kali lipat setiap puasa yang dilakukan. Puasa satu bulan ramadhan sama artinya puasa tiga ratus hari, sedangkan puasa enam hari bulan syawwal sama artinya berpuasa enampuluh hari. Arti dari puasa semua itu adalah sama dengan setahun.
Dari Abu Sa’id Al-khudry Ra,  dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “ Man shauma fi sabilillahi ba’dallahu wajhahu ‘aninnar sab’ina kharifan”. Artinya : “Barang siapa yang berpuasa fi sabilillah, maka Allah menjauhkan wajahnya dari neraka selama tujuh puluh tahun”. (Hadist diriwayatkan oleh Asy-Syaikhany).
Ulama hadist menjelaskan yang dimaksud dengan puasa fi sabilillah adalah puasa pada masa perang dan jihad. Menurut Ibnul Jauzy, ditilik dari kata fi sabilillahi, maka yang dimaksukan disini adalah jihad. Menurut Ibnu- Daqiq Al-Id, istilah yang sering dipakai dari kata fi sabilillahi adalah jihad. Memang bisa juga diartikan kata fi sabillahi itu sebagai ketaatan kepada Allah, dalam apapun bentuknya, namun pendapat bahwa fi sabilillahi itu sebagai jihad lebih dekat dengan kebenaran. Penjelasan ini dapat dibaca lebih lanjut dalam kitab Fatul Bary.
Menurut Iman Nawawy,  di sini terkandung keutamaan puasa fi sabilillah. Tetapi puasa ini dijalankan tidak boleh mengganggu dan membahayakan dirinya, tidak boleh meremehkan suatu kebenaran, tidak mengakibatkan kematiannya dan tidak pula karena puasa itu menggangu dan memperlemahkan nya dalam perjuangan jihad di medan perang.  Maksud kalimat “dijauhkan dari neraka” memiliki makna  diselamatkan dirinya dari neraka.-
Dari Zaid bin Khalid Al-Jauhanny, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Man fadhara shaliman kanalahu mitslu ajrihi ghaira annahu la yanqushu min ajrishshaimin syai an”. Artinya “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya fahala serupa dengan orang yang berpuasa itu, sementara fahalanya tidak berkurang sedikitpun” (hadist ditakhrijkan oleh At-Tirmizy).
Dikatakan dalam kitab Aridhatul Ahwadzy yang merupakan Syarah terhadap shahih At-Tirmidzy menerangkan bahwa :  sesungguhnya dengan karuniaNya kepada manusia, Allah telah memberikan fahala kepada mereka atas ujian yang  telah diberikan kepada mereka, berupa perintah dan larangan bukan saja karena kewajiban yang telah mereka kerjakan. Kemudian Allah menambahkan dari karunia Nya secara berlipat ganda,  kemudian menambahkan lagi dari karunianya bagi orang yang membantu bagi orang yang berpuasa serupa dengan fahalanya, sedangkan fahala yang dilakukannya tidak berkurang sedikitpun. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasul SAW :“Barang siapa yang melengkapi orang yang berperang, maka ia layaknya mendapatkan fahala seperti orang yang berperang”.
Maksud memberi makan orang-orang yang berpuasa adalah memberi makan saat ia berbuka. Termasuk dalam hal ini memberi minuman  dan bahan berbuka juga termasuk member makanan yang mengenyangkan. Lebih lanjut tentang uraian ini dapat dibaca dalam kitab Ma’arifus- Sunan, yang merukan kitab syarah  dari hadist riwayat At-Tirmidzy.  Wallahu a’lam. (Eshar).-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar