KEUTAMAAN SHALAT
JUM’AT.
Dari Aus bin Aus , dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mandi pada hari Jum’at dan
mengeramasi rambutnya (meulimee), cepat-cepat serta bergegas untuk datang
ke shalat Jum’at, mendekat, diam dan
mendengarkan (khutbah), maka dengan setiap langkah kaki yang diayunkannya,
baginya serupa dengan fahala selama satu
tahun puasa dan shalat sunnatnya “,(Hadist riwayat At-Tirmidzy dan Ibnu
khuzaimah, yang menurut At-Tirmidzy ini
hadis hasan).
Menurut para ulama hadist, kata ightasala didalam matan tulisan Arab dalam hadist ini artinya mandi dengan mengguyurkan air keseluruh tubuh. Sedangkan kata ghassala dalam matan hadis ini artinya membersih kan rambut dan mengeramasinya
(meulimee). Dalam hadist ini ada penekanan terhadap membersihkan
rambut/mrngeramasi/meulimee karena para
shabat Nabi sering meminyaki rambutnya. Dalam hal ini biasanya mereka biasanya membasuh rambutnya terlebih dahulu,
kemudian baru mandi. Adapun kata bakkara
dalam matan hadist ini artinya datang
diawal waktu dan sesegera mungkin. Sedangkan ibtakara artinya mengikuti awal
khutbah jum’at.
Dari Mi’dan bin Thalhah Al-Ya’mary, dia berkata: “Aku
pernah berjumpa Tsauban mantan budak Rasulullah SAW, lalu aku berkata,
‘kabarkanlah kepadaku tentang suatu amalan yang bisa ku amalkan sehingga Allah
memasukkan aku ke dalam syurga’ atau dia berkata ‘tentang amalan yang paling
dicintai Allah’. Dia (Tsauban) diam saja. Kemudian aku bertanya lagi. Namun dia
diam saja. Kemudian aku bertanya untuk ketiga kalinya. Maka dia menjawab: ‘Aku
juga pernah menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda:
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah, karena sesungguhnya engkau
tidak sujud karena Allah dengan satu sujud, melainkan Allah meninggikan dirimu
satu derajat dengannya dan menghapuskan satu kesalahan dari mu” (Hadis Riwayat
Muslim). Mi’dan berkata, kemudian aku
bertemu dengan Abuddarda’ dan aku juga menanyakan hal yang sama kepadanya. Maka
ia menjawab seperti jawaban Tsauban”.
Saudaraku. Hari Jum’at adalah hari mulia yang diberikan
Allah dalam satu minggu kepada orang mu’min. Pada hari itu sangat dianjurkan
memperbanyak ibadah (zikir, tashbih, shalat sunah dan baca Alqur’anserta
tadabbur isinya). Dalam hitungan bulan qamariah, pergantian hari adalah setelah
tenggelamnya matahari. Jadi, diawal senja telah masuk ke hari berikutnya.
Dianjurkan sejak malam sampai siangnya memperbanyak ibadah. Melalui upaya itu
Allah akan bukakan pintu rahmah dan maghfirah serta akan diampuni segala dosa.
Wallahu a’lam. (Eshar).
KEUTAMAAN SHALAT JENAZAH.
Dari Abu Hurairah Ra,
Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menghadiri jenazah dan menshalatinya, maka (baginya)
fahala satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya hingga jenazah itu
dikuburkan, maka baginya fahala dua qirath. Ada yang bertanya, apa maksudnya
dua qirath itu. Rasulullah SAW menjawab, sepertu dua gunung yang besar”.
(Hadist Riwayat Al-Bukhari).
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Barang siapa yang menshalati jenazah dan
tidak mengiringinya ke kuburan, maka baginya fahala satu qirath.Barang siapa
yang mengiringinya sampai kekuburan, maka baginya fahala dua qirath. Ada yang
bertanya, apa maksud dua qirath itu. Beliau menjawab: yang paling kecil itu
antara keduanya seperti gunung Uhud ”.
Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, bahwa Abu Hurairah
berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah
SAW bersabda: “Barangsiapa yang
mengiringi jenazah, maka baginya fahala satu qirath”. Ibu Umar berkata, “Abu Hurairah telah melebih-lebihkan kepada
kami”. Kalimat itu muncul karena Ibnu Umar khawatir terhadap banyaknya
riwayat Abu Hurairah, karena dikhawatirkan timbul penyerupaan atau
pencampuradukan dalam masalah ini dengan hadist lain, apalagi hadis yang
disampaikan Abu Hurairah itu belum pernah didengarnya. Maka dia mengirim utusan
kepada Aisyah untuk menanyakan hal itu, dan ternyata Aisyah Ra. membenarkan yang
disampaikan Abu Hurairah. Maka Ibnu Umar berkata: “kalau begitu kami telah mengabaikan banyak qirath”.
Ibnu Umar sangat teliti dalam menerima dan memahami hadist.
Beliau mengabaikan jika ada hadist yang menimbulkan keraguan. Sebab kedudukan
Ibnu Umar dan Abu Hurairah amat Agung dalam masalah hadist. Untuk mendalami hal
ini dapat dibaca dalam Shahih Muslim
Bisyarhin Nawawy.
Dari perkataan Ibnu Umar tentang “kami telah mengabaikan banyak qirath”,
Nampak jelas betapa besarnya minat para shahabat dalam menjalankan berbagai
amal kebajikan. Setiap apa yang didengar melalui hadist secara serta merta
langsung dijalankan dan diamalkan. Dan, mereka merasa sangat rugi jika ada
hadist yang tertinggal untuk diketahui sehingga tertinggal pula dalam amalan.
Saudaraku. Kita hari ini banyak lalai dari berbuat kebaikan
dan mencari amalan yang besar. Banyak orang takziah dan hadir pada jenazah,
tetapi sedikit yang menshalati dan mengiringinya sampai ke penguburan. Pada hal
Rasul SAW mengatakan hadir di jenazah dan menshalatinya mendapat fahala satu
qirath, dan jika mengiringi sampai ke penguburan mendapat dua qirath. Kita
memang banyak lalai terhadap fahala yang besar ini. Pada hal amalan ini
pekerjaannya sangat ringan. Kenapa kita tak tertarik untuk mengejakannya.
Wallahu a’lam. (Eshar).
KEUTAMAAN PUASA BAGI MUSLIM.
Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, Rasulullah SAW
bersabda: “Setiap amal bani Adam akan dilipatgandakan. Satu kebajikan menjadi
sepuluh kebajikan serupa hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman ; ‘Kecuali
puasa, sesungguhnya puasa itu bagu Ku,
dan Aku akan memberikan balasan dengannya. Dia meninggalkan syahwat dan
makanannya karena Aku’. Orang yang
berpuasa mempunyai dua kegembiraan, yaitu kegembiran saat berbuka dan kegembiraan saat berjumpa dengan Rabbnya.
Bau tak sedap dari mulutnya saat berpuasa lebih wangi disisi Allah dari bau
minyak kasturi”. (hadist diriwayatkan Muslim).
Menurut ulama ahli hadist, kalimat dalam firman Allah : ”Dan Aku akan memberikan fahala dengannya”, merupakan keterangan dari karunia Allah yang
agung dan fahalanya yang banyak.
Rasulullah SAW dalam hadist yang lain bersabda : “Puasa tiga hari setiap bulan, dan dari
ramadhan hingga ramadhan, sama artinya dia telah berpuasa setahun penuh. Puasa
Arafah karena mengharapkan ridha Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya
setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya. Dan puasa dihari Asyura karena
mengharapkan ridha Allah, akan diampuni dosanya setahun yang lalu. (hadist
ditakhrijkan oleh Muslim).
Imam Nawawy dalam kitabnya Shahih Muslim bisyarhin Nawawy,
menerangkan tentang puasa Arafah. Artinya puasa ini menghapuskan dosa-dosa
kecil yang dilakukan orang yang berpuasa itu selama dua tahun. Menurut Nawawy,
maksudnya dosa-dosa kecil, jika tidak ada dosa kecil maka akan meringankan dosa
besar, kalau tidak ada dosa besar maka akan ditinggikan beberapa derajad disisi
Allah.
Dari Abu Ayyub Al-Anshary Ra, Dia mendengar Rasulullah SAW
bersabda: “ Manshama ramadhana tsumma
atba’ahu sitta min syawwala kana kashiyamuddahri.” Artinya “Barang
siapa yang berpuasa ramadhan, kemuadian melanjutkan dengan puasa enam hari dari
bulan syawwal, maka baginya fahala
seperti fahala satu tahun” (hadist riwayat Muslim).
Puasa seperti ini disamakan dengan puasa setahun karena
Allah meilpatgandakan menjadi sepuluh kali lipat setiap puasa yang dilakukan.
Puasa satu bulan ramadhan sama artinya puasa tiga ratus hari, sedangkan puasa
enam hari bulan syawwal sama artinya berpuasa enampuluh hari. Arti dari puasa
semua itu adalah sama dengan setahun.
Dari Abu Sa’id Al-khudry Ra,
dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “ Man shauma fi sabilillahi ba’dallahu wajhahu ‘aninnar sab’ina kharifan”.
Artinya : “Barang siapa yang berpuasa fi
sabilillah, maka Allah menjauhkan wajahnya dari neraka selama tujuh puluh tahun”.
(Hadist diriwayatkan oleh Asy-Syaikhany).
Ulama hadist menjelaskan yang dimaksud dengan puasa fi sabilillah adalah puasa pada
masa perang dan jihad. Menurut Ibnul
Jauzy, ditilik dari kata fi
sabilillahi, maka yang dimaksukan disini adalah jihad. Menurut Ibnu- Daqiq Al-Id, istilah yang sering
dipakai dari kata fi sabilillahi
adalah jihad. Memang bisa juga diartikan kata fi sabillahi itu sebagai
ketaatan kepada Allah, dalam apapun bentuknya, namun pendapat bahwa fi sabilillahi itu sebagai jihad lebih
dekat dengan kebenaran. Penjelasan ini dapat dibaca lebih lanjut dalam kitab Fatul Bary.
Menurut Iman Nawawy,
di sini terkandung keutamaan puasa fi sabilillah. Tetapi puasa ini
dijalankan tidak boleh mengganggu dan membahayakan dirinya, tidak boleh
meremehkan suatu kebenaran, tidak mengakibatkan kematiannya dan tidak pula
karena puasa itu menggangu dan memperlemahkan nya dalam perjuangan jihad di
medan perang. Maksud kalimat “dijauhkan dari neraka” memiliki
makna diselamatkan dirinya dari neraka.-
Dari Zaid bin Khalid Al-Jauhanny, dia berkata, Rasulullah
SAW bersabda: “Man fadhara shaliman kanalahu
mitslu ajrihi ghaira annahu la yanqushu min ajrishshaimin syai an”. Artinya
“Barangsiapa yang memberi makan orang
yang berpuasa, maka baginya fahala serupa dengan orang yang berpuasa itu,
sementara fahalanya tidak berkurang sedikitpun” (hadist ditakhrijkan oleh
At-Tirmizy).
Dikatakan dalam kitab Aridhatul
Ahwadzy yang merupakan Syarah
terhadap shahih At-Tirmidzy menerangkan bahwa : sesungguhnya dengan karuniaNya
kepada manusia, Allah telah memberikan fahala kepada mereka atas ujian
yang telah diberikan kepada mereka,
berupa perintah dan larangan bukan saja karena kewajiban yang telah mereka
kerjakan. Kemudian Allah menambahkan dari karunia Nya secara berlipat
ganda, kemudian menambahkan lagi dari
karunianya bagi orang yang membantu bagi orang yang berpuasa serupa dengan fahalanya,
sedangkan fahala yang dilakukannya tidak berkurang sedikitpun. Hal ini
sesuai dengan Sabda Rasul SAW :“Barang
siapa yang melengkapi orang yang berperang, maka ia layaknya mendapatkan fahala
seperti orang yang berperang”.
Maksud memberi makan orang-orang yang berpuasa adalah
memberi makan saat ia berbuka. Termasuk dalam hal ini memberi minuman dan bahan berbuka juga termasuk member
makanan yang mengenyangkan. Lebih lanjut tentang uraian ini dapat dibaca dalam
kitab Ma’arifus- Sunan, yang merukan kitab syarah
dari hadist riwayat At-Tirmidzy.
Wallahu a’lam. (Eshar).-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar