GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)
GAPOKTAN adalah
singkatan dari Gabungan Kelompok Tani. Artinya, beberapa kelompok tani dalam
wilayah kerja penyuluh pertanian bergabung untuk membentuk GAPOKTAN.Sesungguhnya,
pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya,
peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan
kelompoktani kuat dan mandiri. Untuk itu, kelompoktani perlu bergabung dalam
GAPOKTAN. Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan oleh ;:
1.
Adanya rencana kerja logis,
sistem administrasi yang baik, serta dilaksanakan, pertemuan berkala baik
dengan pengurus maupun anggota.
2.
Memiliki aturan/norma tertulis
yang disepakati dan ditaati bersama.
3.
Memfasilitasi usahatani
anggota dan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir serta berfungsi
sebagai sumber informasi dan teknologi usahatani.
4.
Adanya jalinan kerjasama
antara Gapoktan dengan pihak lain;
Wilayah Kerja
GAPOKTAN
GAPOKTAN pembentukannya bertujuan untuk memberi kemudahan kepada petani
baik dalam mendapatkan sarana produksi maupun akses informasi teknologi dan
pemasaran. Agar GAPOKTAN dapat memiliki kekuatan dan wilayah kerja yang memiliki nilai
ekonomi, maka wilayah kerja GAPOKTAN di provinsi NAD disetarakan dengan
wilayah kerja KEMUKIMAN. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka membentuk
suatu kawasan yang memiliki nilai skala
ekonomi sehingga GAPOKTAN akan memiliki akses yang lebih mudah dalam
memasarkan produk petani yang dihasilkan dalam wilayah kerjanya.
Fungsi GAPOKTAN
Beberapa
kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Penggabungan
dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam
satu wilayah kemukiman sehingga dapat menggalang kepentingan bersama secara
kooperatif.
Penggabungan
kelompoktani ke dalam GAPOKTAN agar kelompoktani dapat lebih mudah untuk
mendapatkan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan
usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam
peningkatan posisi tawar menawar dalam penetapan harga jual produksi. Dalam
banyak hal jika petani menjual hasil usahataninya secara sendiri-sendiri akan
selalu menjadi korban dari sindikasi bisnis yang curang. Para petani selalu
mendapatkan harga jual yang rendah sehingga usahatani yang dikelola jarang
mendapatkan pendapatan yang layak. GAPOKTAN diharapkan mampu mengatasi masalah
pemasaran hasil produksi pertanian petani sehingga lebih menguntungkan.
Pembentukan
GAPOKTAN dilakukan dalam musyawarah
yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan
bergabung, setelah sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama
para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN.
GAPOKTAN memiliki fungsi-fungsi:
1. Merupakan satu kesatuan unit produksi, memudahkan penyediaan sarana
produksi dan penyediaan modal usahatani.
2.
Memudahkan proses pengolahan produk dan memasarkan hasil dengan harga
yang layak dan menguntungkan.
Peningkatan Kemampuan GAPOKTAN
Peningkatan
kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani,
unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha
pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya
sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
1. Unit Usahatani
·
Mengambil keputusan yang tepat
dalam menentukan pengembangan usahatani anggota yang menguntungkan.
·
Memfasilitasi sarana usahatani
anggota dalam penerapan teknologi.
·
Menjalin kerjasama/kemitraan
dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
·
Mentaati dan melaksanakan kesepakatan
bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
·
Mengevaluasi kegiatan dan meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya
alam dan lingkungan;
2. Unit Usaha Pengolahan
·
Menyusun perencanaan kebutuhan
peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani serta menjalin kerjasama/kemitraan usaha
dengan pihak lain.
·
Mengembangkan kemampuan anggota
Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
·
Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit
usaha pengolahan.
3. Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
·
Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
·
Menjalin kerjasama/kemitraan usaha
dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi.
·
Menjalin kerjasama/kemitraan usaha
dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau
permodalan.
4. Unit Usaha Pemasaran
· Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan
sumber daya yang dimiliki.
· Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki, dan
menjalin kemitraan usaha dengan pihak lain.
· Mengembangkan kemampuan memasarkan
produkproduk hasil pertanian dan menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil
produksi pertanian;
· Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing
anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar
dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
5. Unit Usaha Keuangan Mikro
· Meningkatkan kemampuan anggota untuk menggali sumber usaha yang mampu
meningkatkan permodalan serta dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
· Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan
simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
(Eshar, 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar