Jumat, 22 November 2013

GABUNGAN KELOMPOK TANI



GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)
GAPOKTAN adalah singkatan dari Ga­bung­an Kelompok Tani. Artinya, beberapa kelompok tani dalam wilayah kerja pe­nyu­luh pertanian ber­gabung untuk mem­bentuk GA­POKTAN.Se­sungguhnya, pe­ngem­ba­ng­an kelompoktani di­arah­kan pada pening­­ka­tan kemampuan  kelom­poktani dalam me­lak­sanakan fung­sinya, pe­ning­katan ke­mam­puan ang­gota dalam meng­embangkan agribisnis, penguatan kelompoktani kuat dan mandiri. Untuk itu, ke­lompoktani perlu bergabung dalam GAPOKTAN. Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan oleh ;:
1.   Adanya rencana kerja logis, sistem adminis­trasi yang baik, serta dilaksa­na­kan, perte­muan berkala baik dengan pe­ngurus maupun anggota.
2.   Memiliki aturan/norma tertulis yang di­sepa­kati dan ditaati ber­sama.
3.   Memfasilitasi usahatani anggota dan ke­gi­a­tan usaha bersama di sektor hulu dan hilir serta ber­fungsi sebagai sumber informasi dan teknologi usahatani.
4.   Adanya jalinan kerjasama antara Ga­pok­tan dengan pihak lain;
Wilayah Kerja GAPOKTAN
GAPOKTAN pembentukannya bertu­juan untuk memberi kemudahan ke­pada petani baik dalam mendapat­kan sarana produksi maupun akses informasi tek­nologi dan pemasaran. Agar GAPOKTAN dapat memiliki kekuatan  dan wilayah kerja yang memiliki nilai ekonomi, maka wi­layah kerja GAPOKTAN di provinsi NAD disetarakan dengan wilayah kerja KEMUKIMAN. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka membentuk suatu kawasan yang memiliki nilai skala ekonomi sehing­ga GAPOKTAN akan me­mi­liki akses yang lebih mudah dalam mema­sarkan produk petani yang diha­sil­kan dalam wilayah kerjanya.

Fungsi GAPOKTAN
Beberapa kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOK­TAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilaku­kan oleh kelom­poktani yang berada dalam satu wilayah kemukiman se­hingga dapat menggalang kepen­tingan bersama secara kooperatif.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN agar kelom­poktani dapat lebih mudah untuk mendapatkan sarana produksi per­tanian, permodalan, pening­katan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar menawar dalam penetapan harga jual produksi. Dalam banyak hal jika petani menjual hasil usahataninya secara sendiri-sendiri akan selalu menjadi kor­ban dari sindikasi bisnis yang curang. Para petani selalu mendapatkan harga jual yang rendah sehingga usahatani yang dikelola jarang mendapatkan pendapatan yang layak. GAPOKTAN diharapkan mam­pu mengatasi ma­sa­lah pemasaran hasil produksi pertanian petani sehingga lebih menguntungkan.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan da­lam  musyawarah yang dihadiri mi­nimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebe­lumnya di masing ma­sing kelompok telah disepakati ber­sama para anggota kelom­pok untuk bergabung ke dalam GAPOK­TAN.
GAPOKTAN memiliki fungsi-fungsi:
1.   Merupakan satu kesatuan unit pro­duksi, memudahkan penye­dia­an sarana produksi dan penye­diaan modal usa­hatani.
2.   Memudahkan proses pengolahan pro­duk dan memasarkan hasil dengan har­ga yang layak dan menguntungkan.
Peningkatan Kemampuan GAPOKTAN
Peningkatan kemampuan Gapoktan di­mak­sud­kan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa pe­nun­jang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
1.   Unit Usahatani
·           Mengambil keputusan yang tepat dalam menentukan pengem­bangan usahatani ang­gota yang mengun­tung­kan.
·           Memfasilitasi sarana usaha­tani ang­gota dalam pene­rapan tek­nologi.
·           Menjalin kerjasama/kemitraan de­­­ngan pi­hak lain yang terkait dalam pelak­sa­na­an usaha­tani ;
·           Mentaati dan melaksanakan ke­sepa­ka­tan bersama dalam orga­nisasi, maupun kesepa­katan de­ngan pihak lain;
·           Mengevaluasi kegiatan dan me­ning­kat­kan kesinambungan pro­duk­tivi­tas dan ke­lestarian sumber daya alam dan ling­kungan;
2.   Unit Usaha Pengolahan
·           Menyusun perencanaan ke­bu­­tu­han per­alatan pengo­lahan hasil usahatani petani dan kelom­pok­tani serta  menjalin kerja­sama/­ke­mi­tra­­an usaha dengan pihak lain.
·           Mengembangkan kemam­puan ang­gota Gapoktan dalam pengo­lahan produk-produk hasil per­tanian,
·           Mengorganisasikan kegiatan pro­duksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
 3.  Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
·        Menyusun perencanaan ke­bu­­tuhan sarana dan pra­sa­rana setiap anggota­nya;
·        Menjalin kerjasama/kemitraan u­sa­ha de­ngan pihak penyedia sa­rana dan prasa­rana produksi.
·        Menjalin kerjasama/kemitraan u­sa­ha dengan pihak penyedia sa­rana produksi, pengolahan, pema­saran hasil dan atau permodalan.
 4.  Unit Usaha Pemasaran
·     Mengidentifikasi, menganalisis po­tensi dan pe­luang pasar ber­da­sarkan sum­ber daya yang dimiliki.
·     Merencanakan kebutuhan pa­sar berda­sarkan sumber daya yang dimiliki, dan menjalin kemitraan usa­ha dengan pi­hak lain.
·     Mengembangkan kemampuan me­masar­kan pro­dukproduk hasil per­tanian  dan menjalin kerja sama/­kemitraan usaha de­ngan pihak pemasok hasil-hasil produksi per­tanian;
·     Meningkatkan kemampuan dalam meng­analisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinui­tas.
     5.  Unit Usaha Keuangan Mikro
·     Meningkatkan kemampuan ang­gota un­tuk menggali sum­ber usaha yang mam­pu me­ningkatkan per­modalan serta da­pat mengelola keuangan mikro secara komer­sial;
·     Mendorong dan meng­advokasi ang­gota agar mau dan mampu me­laksanakan ke­gi­atan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
(Eshar, 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar